Sebagai penumpang tentunya Anda tidak ingin mendapatkan pengalaman yang tidak menyenangkan seperti didenda oleh kondektur KA.
Untuk menghindari terkena denda, ada baiknya Anda mengetahui, apa saja yang menyebabkan seorang penumpang KRL terkena denda. Berikut ini ketentuan yang menyebutkan mengapa seseorang bisa terkena denda.
-
Penumpang dalam KA tidak mempunyai tanda tempat/karcis, disuplisi sebesar bea angkutan ditambah denda.
-
Penumpang menggunakan karcis yang sudah habis masa berlakunya dalam perjalanan yang ditempuh, disuplisi sebesar bea angkutan ditambah denda.
-
Karcis yang belum habis masa berlakunya dipergunakan oleh penumpang dalam KA lain; penumpang tsb. dikenakan suplisi sebesar bea angkutan KA yang dinaikinya ditambah denda.
-
Penumpang melampaui stasiun tujuan yang tercantum pada karcisnya, dikenakan suplisi sebesar bea dari stasiun tujuan yang tercantum pada karcisnya s.d. stasiun tujuan sebenarnya ditambah denda.
-
Penumpang dalam KA dengan tarif yang lebih tinggi dari pada karcis yang dipegangnya dikenakan suplisi sebesar bea angkutan KA yang dinaikinya ditambah denda.
-
Penumpang dalam kelas KA lebih tinggi dengan mempergunakan beberapa karcis KA yang kelasnya lebih rendah dianggap sebagai penumpang tanpa karcis; disuplisi sebesar bea angkutan ditambah denda.
-
Penumpang mengajukan permintaan meneruskan perjalanan setelah melewati stasiun tujuan yang tercantum pada karcisnya, disuplisi sebesar bea dari stasiun tujuan yang tercantum pada karcisnya s.d. stasiun tujuan baru ditambah denda.
-
Penumpang yang melakukan pelanggaran menarik rem bahaya dalam kereta api yang sedang berjalan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menganti kerugian karena memecahkan satu lembar / satu buah kaca jendela kereta penumpang.
sumber : website kereta api



